Breaking News

Syarat Naik Pesawat, Kapal Laut, KA Tidak Wajib PCR atau Antigen Berlaku Mulai Tanggal 8 Maret 22

 



Satuan Tugas Covid-19 terbitkan surat Edaran SE terbaru nomor 11 tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19. 


“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid Suharyanto dalam SE.


Dalam SE, Setiap PPDN wajib memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan PDN, dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku.


PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi II atau III, tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen. Namun PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis I, wajib melampirkan hasil Tes PCR kurun waktu 3*24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu 1*24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.


Kemudian, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.


Selanjutnya, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Fm).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung