Breaking News

Naik Pesawat Terbang Yai? Vaksin Dosis Pertama Wajib PCR / Antigen, Dosis Lengkap Tidak Wajib, Catat.!!

 



Yuhuu, kabar baik yang ditunggu-tunggu nih, syarat penerbangan dosmetik dalam negeri sudahh resmi ya berlaku tanpa lampirkan keterangan Wajib PCR / Antigen.


Namun saja yai, atu perlu tah nih bahwasanya pelaku perjalanan udara di dalam negeri harus mengikuti ketentuan yang telah diberlakukan lhoo.


Seperti informasi yang infokyai rangkum, Selasa, (8/3/22), dari berbagai maskapal penerbangan sudah menerbitkan secara resmi, bahwasanya syarat naik pesawat terbang tidak diwajibkan lhoo jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.


Namun saja, calon penumpang yang belum vaksin dosis lengkap atau masih vaksin pertama, maka diwajibkan untuk Rapid Antigen / PCR ya.


Nah sebelum yai, naik pesawat terbang, harus tau nih yai, calon penumpang harus memastikan sertifikat vaksinasi terdaftar ya.


Kemudian, yai, bisa mengecek melalui aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum penerbangan.


Pelaku perjalanan usia di bawah 6 (enam) tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin harus melampirkan surat keterangan dokter mengenai kondisinya dari Rumah Sakit Pemerintah dan wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 Jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam. (Ian).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung