Breaking News

Lampung Tengah PPKM Level Dua, Sementara Kota Bandar Lampung, dan Daerah Lainnya PPKM Level 3

 



Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkini di Provinsi Lampung ada satu daerah yakni Lampung Tengah yang masih berstatus PPKM Level 2 (dua), sementara untuk daerah lainnya, seperti Kota Bandar Lampung dan lain sebagainya masuk PPKM Level 3 (tiga), hal itu berdasarkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2022.


"Gubernur Lampung dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria: 1) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Lampung Tengah; dan  2) Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran,  Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro," tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2022, dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2022 MENTERI DALAM NEGERI, yang ditandatangi MUHAMMAD TITO KARNAVIAN.


Dalam Inmendagri mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2,  dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus  disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian  penyebaran corona virus disease 2019 di wilayah sumatera, nusa  tenggara, kalimantan, sulawesi, maluku, dan papua menteri dalam negeri.


Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang  menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan Kepada Gubernur; dan Bupati/Wali kota.


Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022. (fm).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung