Breaking News

Hitungan Sekitar Dua Jam, Satu Orang Pelaku Pencuri Kotak Amal Musholla di Lam-Sel Diamankan.!

 



Hitungan sekitar dua jam AA (23) tersangka pelaku tindak pidana pencurian uang dalam Kotak Amal Musholla Al Ikhlas sebesar Rp. 300.000,-  Desa Tanjungsari Kec. Natar berhasil diamankan, Selasa (1/3/2022) pukul 03.00 wib dirumahnya, oleh Tim Unit Reskrim Polsek Natar.


Pelaku ini, tercatat warga Kecam. Natar Kabupaten Lamsel ini tidak dapat berkutik saat ditangkap, dan ia mengakui bahwa dirinya, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 01.00 wib, telah mencuri uang di dalam kotak Amal milik Musholla Al Ikhlas Kec. Natar, Lamsel.


Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1(satu) buah Kotak Amal dengan bagian atasnya pecah, Uang tunai sebesar Rp 97.000,- (sembilan puluh tujuh rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash warna hitam milik AA yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.


Kapolsek  Natar, Kompol Enrico Sidauruk, SE, SIK, MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSI, Selasa (1/3/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan  AA (23)warga Lamsel, tersangka pelaku tindak pidana pencurian uang sebesar Rp. 300.000 (Tigaratus ribu rupiah) yang berada didalam Kotak Amal Musholla Al Ikhlas Desa Tanjungsari Kecamatan Natar, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 01.00 wib.


"Pelaku diamankan dirumahnya, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 03.00 wib dirumahnya beserta barang bukti hasil kejahatanya," Tutur Kapolsek.


Lanjutnya,  Dalam aksinya AA melakukan dengan cara masuk melalui pintu depan Musholla, kemudian mencuri uang di dalam Kotak Amal yang berada dalam Mushola,  memecahkan bagian atas kotak Amal.


"Atas kejadian tersebut Mushola Al Ikhlas mengalami kerugian sekitar Rp. 300.000,- dan pelapor melaporkan kejadiannya ke Polsek Natar yang diwakili oleh  Sutaryo (66) warga setempat, dan dilajukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.


Berdasarkan laporan warga, dan keterangan para saksi, dan olah TKP yang dilakukan, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AA (23) dirumahnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana bersama barang buktinya sudah diamankan di Polsek Natar, guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya. (M)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung