Breaking News

Gugatan Kasasi Ditolak, Seorang Ibu di Metro, Dahlia Sujud Syukur

 



Ibu Dahlia yang terjerat kasus hutang piutang pada tanggal 19 Februari 2021 lalu. Kini ia sudah bisa bernafas lega dan senang karena upaya hukum kasasi yang diajukan pemohon kasasi di tolak oleh Mahkamah Agung RI.


Ibu berumur 40 tahun itu, semula dituntut jaksa dengan pidana 1 tahun 6 bulan dan divonis Lepas oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro, atas putusan Lepas tersebut Kejaksaan Negeri Metro (Kejari) Metro melakukan upaya hukum kasasi. Namun kini dahlia bisa beraktifitas kembali karena Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi yang dimohonkan oleh Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum.


Dahlia merasa senang, hingga ia sujud syukur di depan pintu PN Pengadilan Negeri Metro setelah menerima salinan putusan kasasi yang isinya menolak permohonan kasasi tersebut.


Dede Setiawan S.H selaku Kuasa Hukum mengatakan dia bersama Dahlia mengapresiasi putusan yang diberikan oleh Mahkamah Agung RI, dimana ada 2 poin terhadap putusan tersebut, yang pertama Judex Juris (Mahkamah Agung RI) menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Metro dan yang kedua membebankan biaya perkara pada seluruh tingkatan dan pada tingkat Kasasi kepada negara.


"Kasus Bu Dahlia ini, merupakan kasus yang panjang, dan diakhir Alhamdulilah Bu Dahlia bernafas legas, karena beliau terbebas dari kasus yang menjeratnya," kata Dede, Kamis, (10/3/22).


Bu Dahlia mengucapkan syukur kepada Allah SWT, dan dirinyaa pun tak bisa mengucapkan apa-apa lagi, intinya beliau ucapkan terima kasih banyak.


"Bu Dahlia bersyukur, ucapkan terima kasih banyak, terbebas dirinya dari kasus yang menjerat beliau," ujar Pengacara Dede.


DIa juga menyampaikan terima kasih atas peran serta dua orang pengacara Dede Setiawan, S.H, dan Bambang Irawan, S.H yang telah membantu dirinya. (Rosim/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung