Breaking News

Edarkan Uang Palsu, Seorang Pria Diamankan Polsek Kedaton, Polisi Sebut Maksimal 15 Tahun Penjara

 



Belanjakan uang palsu ke konter pulsa di Kedaton, pria inisial MA (20) Warga di Lampung Tengah ditangkap Polsek Kedaton.


Pelaku diringkus petugas saat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat Kamis, (24/2) sekira Pukul 22.00 Wib, bahwa MA beli pulsa dengan memakai uang yang diduga palsu.


Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri, SH. Sabtu (5/3/2022) menjelaskan pelaku terungkap saat pelaku membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu di salah satu konter di wilayah Kedaton. 


"Pemilik Konter YK (27) yang jadi korban menaruh kecurigaan lalu mengecek uang yang digunakan pelaku, karena uang tersebut tidak sesuai dengan ciri-ciri uang asli, lalu korban melaporkan ke Polsek Kedaton dan langsung menindaklanjuti, dan langsung  mengamankan pelaku berikut barang bukti uang palsu tersebut," kata Kapolsek. 


Dari tangan MA, pihaknya berhasil amankan barang bukti berupa 21 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, dan 1 HP milik pelaku barang bukti lainnya.


Terkait asal usul dari manalah uang palsu itu. Pengakuan MA, dia membelinya secara online seharga Rp.350 ribu mendapat Rp. 1.050.000.


Akibat perbuatannya, pelaku tersebut dijerat Pasal 245 KUH Pidana. "Dan pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Kompol Atang.


Kapolsek Kedaton Juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu berhati hati dan lebih teliti bila mendapati orang yang hendak membeli atau menggunakan uang terutama pada malam hari.


"Dan bila mengetahuinya segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," papar Kapolsek. (T/i).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung