Breaking News

Diduga Aniaya Istrinya, Seorang Pria di Mesuji Diamankan Polisi

 



Diduga aniaya Istrinya, pria berinisial EA (36) Warga di Mesuji, diamankan Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Mesuji Timur, pada Senin (21/03/22) Malam Sekira Pukul 19.30 Wib.


"Pelaku di amankan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ B – 91 / III / 2022 / SPK T / RES MESUJI / POLDA LAMPUNG, dengan dugaan Penganiayaan terhadap Istri Pelaku Berinisial AC (27) di Rumahnya," kata Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E diwakili Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si.


Lanjut Kasat, Kronologis kejadian Pada Hari Jumat Tanggal 11 Maret 2022 sekira Pukul 21.00 Wib, telah terjadi Penganiayaan terhadap Anak Pelapor yang dilakukan oleh Suami Korban di Rumahnya, dari kejadian Penganiayaan tersebut, Korban alami lebam serta luka sobek di bagian Kepala, Mata sebelah kiri lebam, Pipi sebelah Kanan lebam, Lengan kiri lebam, Paha kiri lebam, Paha kanan lebam.


"Setelah kejadian tersebut ibu Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji," ujarnya.


Penangkapan berawal Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Mesuji Timur Mendapatkan Informasi keberadaan pelaku, Kemudian Team yang Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji berangkat menuju keberadaan Pelaku, sekira Pukul 19.30 Wib, Team melakukan Penangkapan tanpa perlawanan dan ia mengakui perbuatannya.


"Kemudian Pelaku dan Barang Bukti 1 buah Palu martil gagang kayu coklat dibawa ke Polres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut," katanya.


Tambahnya, Tersangka juga melakukan Kasus yang sama di Polsek Mesuji Timur sesuai LP:

LP/B/I/2022/SPKT/POLSEK MESUJI TIMUR/ POLRES MESUJI/ POLDA LAMPUNG, Tanggal 29 Januari 2022. "Atas Perbuatan Pelaku akan di Jerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP," tuturnya. (Mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung