Breaking News

Dapat Info Ada Mobil Akan Bawa Sabu Disekitar Sukarame, Polresta Bandar Lampung Amankan Dua Pelaku

 


Satuan Resnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram.


Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial M dan AA yang keduanya warga di Labuhan Ratu Bandar Lampung.


Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto, SH., S.I.K. yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin, (7/3), menyebut, penangkapan pelaku M dan AA berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pulau Buru Sukarame Akan ada mobil yang digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu.


“Berdasarkan informasi itu, Unit Opsnal Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran. Pada Minggu, 27 Februari 2022 sesuai informasi petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengidentifikasi mobil yang mengangkut narkotika tersebut dan dari dalam mobil di amankan kedua pelaku” jelas Kasat Narkoba.


Lanjutnya, selain mengamankan pelaku, petugas turut amankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 Gram lebih yang dibungkus dengan kemasan teh.


“Pengakuan pelaku M, ia dapat narkotika ini dari seseorang yang sekarang masih terus kami kembangkan. Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat(2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau mati," tuturnya. (Tm/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung