Breaking News

Catat Yai.!! Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

 



Kementerian Agama terhitung tanggal 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).


Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.


"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (16/3/2021).


Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.


"Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," jelas Aqil Irham.


"Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia," sambungnya. 


Berikut ini komponen biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa per sertifikat:


1. Permohonan Sertifikat Halal:


a. Usaha mikro dan kecil: Rp 300.000

b. Usaha menengah: Rp 5.000.000

c. Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000


2. Permohonan perpanjangan sertifikat halal:


a. Usaha mikro dan kecil: Rp 200.000

b. Usaha menengah: Rp 2.400.000

c. Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000.


3. Registrasi sertifikasi halal luar negeri: Rp 800.000


Berikut daftar batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil


1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 350.000

2. Pangan olahan Rp 350.000

3. Obat Rp 350.000

4. Kosmetik: Rp 350.000

5. Barang gunaan: Rp 350.000

6. Jasa: Rp 350.000

7. Restoran/ katering/ kantin: Rp 350.000

8. Rumah potong hewan/Unggas dan jasa sembelihan: Rp 350.000


Berikut daftar batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal untuk pelaku usaha menengah, besar dan/atau luar negeri, di antaranya:


1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 3.000.000

2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp 6.468.750

3. Flavour dan fragrance Rp 7.652.500

4. Produk rekayasa genetika Rp 5.412.500

5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000

6. Vaksin Rp 21.125.000

7. Gelatin Rp 7.912.000

8. Barang gunaan dan kemasan Rp 3.937.000

9. Jasa: Rp 5.275.000

10. Restoran/ katering/ kantin Rp 3.687.500

11. Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan Rp 3.937.000 (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung