Breaking News

Bobol Bengkel, Warga di Jagabaya II Ditangkap, Kapolsek Kedaton Sebut Paling Lama 7 Th Penjara

 



Bobol bengkel di Kel. Gedung Meneng Kec. Rajabasa Bandar Lampung, seorang pria berinisial MI (23) Warga di Jagabaya II Sukabumi Bandar Lampung ditangkap dan satu tersangka lainya R (23) menjadi buronan. 


Pelaku ini berhasil diamankan, berdasarkan laporan Korban Ika, warga Rajabasa Bandar Lampung atas kejadian pencurian itu, yang terjadi pada Jumat  (4/3), sekira pukul 13.00 Wib. 


"Barang-barang yang hilang, yakni 1 unit Kompresor, 1 unit Mesin jiksaw, 1 unit mesin potong dan 1 unit mesin amplas, total ditaksir kerugian sekitar Rp. 3.500.000," kata Kapolsek Kedaton Kompol Atang.


Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal  Polsek Kedaton dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Kiki Sumarki, melakukan penyelidikan di lapangan, dan dapat informasi bahwa ada yang akan menjual alat alat pertukangan secara online, dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal  Reskrim  Polsek Kedaton langsung melakukan penyelidikan kembali, ternyata benar bahwa alat yang akan dijual tersebut adalah barang hasil curian.


Selanjutnya pada Jumat (4/3) sekira pukul 19.30 Wib pelaku ditangkap dari Rumahnya di Kel. Jaga Baya II Kec. Sukabumi, Kota Bandar Lampung dan diamankan di Polsek Kedaton dan berikut beberapa barang buktinya.


Kompol Atang menjelaskan, Minggu, (6/3/2022), menurut pengakuan tersangka dalam aksinya, kedua pelaku ini berbagi peran. MI sebagai Driver dan mengawasi sekitar lokasi sedangkan R sebagai eksekutor, mereka masuk dengan cara memanjat tembok bengkel dan kemudian mengambil alat-alat pertukangan langsung membawa kabur.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman berupa Pidana kurungan  paling lama tujuh tahun penjara," ujar Kompol Atang. (Tm).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung