Beli online sepeda motor classic merk Honda namun tak kunjung datang, korban laporan ke Polda Lampung dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku diamankan.
Dimana modusnya, tersangka ini miliki Instagram jual beli sepeda motor classic dengan nama IG Classic_barat, kemudian korban dan tersangka lakukan transaksi pembelian Motor Seharga Rp. 7.500.000.
"Setelah Uang dikirim / dibayar dengan cara di transfer Kepada tersangka, namun sepeda motornya tidak pernah dikirim oleh tersangka, sehingga koban melaporkan ke Polda Lampung," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Wadir Reskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu, (23/3).
Popon menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah tertipu oleh bujuk rayu. "Dalam memanfaatkan media Teknologi Informasi dalam hal postingan di berbagai media sosial, aplikasi WhatsApp dan lainnya, kita tentu harus bijak dan pintar dalam menggunakannya," imbuhnya.
Diketahui, Selama kurun waktu Januari sampai Maret 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah mengungkap 5 (lima) perkara terkait UU ITE, dimana 4 perkara memiliki muatan melanggar kesusilaan dan 1 perkara menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen terkait jual beli online.
Terhadap 5 tersangka dikenakan pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman kepada para tersangka, pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)," jelas Popon. (Mp).
0 Komentar