Breaking News

Bawa Anak Gadis yang Statusnya Masih Pelajar, Tanpa Izin Orang Tuanya, 3 Pria di Lamsel Ditangkap

 



Larikan anak dibawah umur dan tanpa izin orang tua, tiga pemuda di Lampung Selatan diamankan jajaran Polsek Penengahan dan Kanit PPA Polres Lampung Selatan, Selasa (15/3) pukul 01.00 Wib.


Ketiganya diduga juga melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban ZE (14) yang masih dibawah umur ini yakni, REN (18), YUS (19) dan LER (18) warga di Lampung Selatan. 


Kapolsek Penengahan IPTU Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin,  SIK,  SH,  MSI,  Rabu (16/3) sebut pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka yang diduga telah membawa lari anak dibawah umur yakni ZE (14) warga Penengahan tanpa seizin orang tuanya. 


"Penangkapan para tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga Penengahan Lampung Selatan," kata Kapolsek.


Dalam laporan dijelaskan bahwa pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 07.00 wib korban ZE (14) berpamitan yang hendak pergi ke sekolah, satu jam kemudian pelapor bertemu korban didepan RM Bukit Kahuripan Desa Taman Baru Penengahan bersama kawannya dan minta motornya untuk dibawa berangkat kerja.


Sedangkan korban bersama kawannya ditinggal dipinggir jalan dekat RM Kahuripan Desa Taman Baru, namun hingga pukul 16.00 Wib korban belum pulang kerumah dan pelapor mencoba mencari dan tidak ditemukan dan akhirnya melaporkan ke Polsek Penengahan dan ditindak lanjuti. 


Dan dari rangkai penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat diamankan oleh polisi. "Para pelaku berhasil diamankan," ujar Kapolsek. (Mp).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung