Breaking News

Bandar Lampung PPKM Level II, Resepsi Pernikahan dan Hajatan Diperbolehkan, Tapi Tetap Prokes

 


Kabar baik! Bandar Lampung saat ini sudah berstatus PPKM Level II lhoo, dan bagi masyarakat yangg ingin menikah menggelar resepsi sudah diperbolehkan lhoo, hal itu berdasarkan Intruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022, Tentang PPKM Level II dan Mengoptimalkan Posko Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung.


Dalam isi Inwali tersebut, pada point R, menyebutkan bahwa di Bandar Lampung sudah boleh untuk menggelar resepsi nikah.


"Untuk resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) di rumah maksimal 50 orang, hanya diperbolehkan hiburan musik dengan penyanyi dari Wedding Organizer (tidak diperkenankan untuk keluarga dan tamu), tidak ada hidangan makanan selama 2 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan harus mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 Bandarlampung," tulis isi Inwali Point R, yang info kyai lihat, Rabu, (16/3/22), yang ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, tertanggal 15 Maret 2022.


Kemudian pada point berikutnya yakni S, menyebutkan bahwa di kegiatan resepsi nikah di gedung maksimal 75 orang, dan terlihat di dalam aturannya sama seperti yang resepsi nikah di rumah.


Intruksi wali kota ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan 28 Maret 2022. (Tm/fm)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung