Breaking News

Polda Lampung Tegaskan Timbun Minyak Goreng Maka Akan Denda 50 Miliar Rupiah / 5 Tahun Penjara

 




Terkait harga minyak goreng yang telah disubsidi oleh Pemerintah, yakni sekitar Rp. 14.000 / liter, maka masyarakat atau pedagang tidak boleh sembarangan simpan minyak goreng kemasan dengan jumlah yang banyak, karena hal tersebut termasuk bisa dikenakan pidana penjara 5 tahun atau kena denda 50 miliar.


Pelaku penimbun barang-barang kebutuhan pokok, seperti minyak goreng, Polda Lampung tegaskan pelaku penimbun dapat dijerat ke ranah pidana. "Sanksi pidana 5 tahun atau denda 50 Miliar rupiah kepada penimbun barang-barang kebutuhan pokok," kata Kasubdit Indagsi Ditkrimsus Polda Lampung AKBP Catur Prasetiyo S.I.K, Senin, (31/1).


Dalam kegiatan pengawasan di Lampung, bersama Disperindag Lampung, AKBP Catur ucapkan banyak terima kasih kepada Disperindag Lampung yang telah melakukan pengawasan secara bersama-sama. 


Pihaknya juga terus berupaya melakukan pengawasan serta melakukan penindakan apabila nanti ditemukan adanya oknum yang lakukan penyelewengan.


"Langkah pertama adalah memberikan peringatan kepada agen maupun produsen ataupun distributor yang ada di pasar kangkung ini," kata AKBP Catur.


Sambungnya, "Apabila nanti Minggu depan atau dua Minggu lagi, nanti, masih melakukan pengulangan terhadap perbuatan penimbunan, tidak menyesuaikan dengan harga yang baru, kami akan melakukan penindakan,".


Perlu diketahui, dalam Pasal 107 menerapkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar rupiah jika ada pelaku yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. (tm/mp).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung