Breaking News

Mulai Maret, Miliki BPJS Menjadi Syarat Buat SIM, STNK, Jual Beli Tanah, Ibadah Haji & Umroh Lho!




Mulai Maret Nanti, Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat bilamana ada warga yang ingin buat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, ibadah Haji & Umroh serta jual beli tanah lhoo.


Aturan tersebut, tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Dalam instruksinya, Presiden Jokowi intruksikan ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi mengenai pembuatan SIM dan STNK.


"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)," kata Presiden Jokowi dalam instruksi tersebut.


Presiden Jokowi instruksikan kepada berbagai kementerian, seperti Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama.


"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres tersebut.


Presiden juga menginstruksikan menteri agama untuk mengambil langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. (Red).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung