Breaking News

Grebek Kamar Kos di Pringsewu, Polisi Tangkap Pria Berinisial SH Karena Diduga Bandar Narkoba

 



Sebuah rumah kos yang terletak di Kecam. Pringsewu Kabupaten Pringsewu digrebek Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap seorang bandar narkoba berinisial SH (49) warga Kec. Pugung Kab. Tanggamus.


Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, dalam proses penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (2/2/22) malam sekira pukul 23.30 Wib tersebut, dari tangan SH petugas berhasil menyita barang bukti sabu, sejumlah alat hisap sabu dan uang tunai.


“BB yang didapat antara lain 46 buah plastik klip berisi sabu seberat 11,74 gram, peralatan hisap sabu dan uang tunai Rp.1 juta” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K pada Sabtu (5/2/22) Siang.


Lanjut Khairul mengatakan, SH ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Karena diduga di rumah kos tersebut terdapat penghuni yang kerap edarkan narkoba.


Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas masuk kedalam kamar kos dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti dan membawanya ke Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.


Khairul menambahkan, dari hasil penyidikan pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di kamar kos tersebut adalah miliknya. Barang haram itu didapat dari seorang rekannya yang merupakan warga Kabup. Tanggamus yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.


SH saat ini sudah dikenakan penahanan atas perbuatannya. Dia dijerat pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata AKP Khairul. (fm)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung