Breaking News

Diduga Lakukan Pemerasan Ke Sopir yang Melintas, Warga di Way Kanan Diamankan Polisi


Diduga melakukan pemerasan dengan kekerasan kepada sopir yang melintas di Jalan lintas sumatera, Kecam. Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, seorang pria berinisial AP (27) warga Kabupaten Way Kanan diamankan Satreskrim Polres Way Kanan, Rabu (23/2/2022).


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat reskrim AKP Andre Try Putra menyebut pelaku AP yang diamankan ini merupakan target Operasi Cempaka Krakatau 2022. 


Kronologis kejadian pada hari Rabu, 25-12-2019, pukul 09:30 WIB, saat itu pelaku berjumlah 4 orang mengendarai sepeda motor mengejar mobil yang dikendarai oleh Risandi warga Cianjur Provinsi Jawa Barat yang sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera Kampung Karang Umpu.


"Pelaku memberhentikan dan meminta paksa sejumlah uang ke sopir mobil, pelaku meminta uang kepada Risandi senilai Rp. 150.000. namun korban menolak memberi uang senilai tersebut hanya memberikan uang sebesar Rp. 20.000," kata Kasat.


Atas kejadian itu korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.


Kronologis penangkapan pelaku  berawal pada hari Senin, 21-02-2022 pukul 16:00 WIB, TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku


"Petugas yang mendapatkan informasi  langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di salah satu rumah makan yang berada di Kecam. Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan," ujarnya.


Saat ini pelaku AP telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 


Sementara rekan pelaku A dan R sudah diamankan terlebih dan sudah vonis dan satu rekan masih menjadi DPO.


"Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," tuturnya. (M).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung