Instruksi walikota bandar lampung nomor 4 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di kota bandar lampung.
Dalam intruksi itu, terkait resepsi pernikahan dan hajatan, dalam point r, menyebutkan bahwa ada dua kriteria hajatan, yang kesatu, hajatan di rumah, dan kedua yaa hajatan di gedung.
"Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan
(kemasyarakatan) di rumah maksimal 30 (tiga puluh) orang, tidak diperbolehkan hiburan musik, tidak ada hidangan makanan ditempat dan waktu pelaksanaan maksimal selama 2 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan harus mendapatkan surat izin dari SATGAS COVID-19 Kota Bandar Lampung," tulis poin R, dalam isi surat intruksi, yang ditetapkan pada 7 Februari 2022, yang telah ditandatangi Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Lanjut di dalam poin S, Untuk kegiatan resepsi di gedung maksimal 75 (tujuh puluh lima) orang, hanya diperbolehkan hiburan musik dengan penyanyi dari Wedding Organizer (tidak diperkenankan untuk keluarga dan tamu), tidak ada hidangan makanan ditempat, dan waktu pelaksanaan maksimal selama 2 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan harus mendapatkan surat izin dari SATGAS COVID-19 Kota Bandar Lampung.
Terkait Instruksi walikota bandar lampung nomor 4 tahun 2022 ini telah berlaku mulai tanggal 7 s.d 14 Februari 2022. (M).
0 Komentar