Breaking News

Aturan Pengeras Suara Masjid dan Mushala Ada Batasan Volumenya, Untuk Meningkatkan Ketenteraman

 


Mengenai aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 Ta 2022.


Dalam SE, mengatur tentang ada penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala, yang mana menjadi salah satu media syiar islam di tengah  masyarakat.


Menag Yaqut mengatakan SE tersebut diterbitkan, sebagai upaya meningkatkan kehidupan bermasyarakat menjadi tentram.


"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut dalam keterangan, Senin (21/2).


Menurut Menag Yaqut, Indonesia ini, memiliki keberagaman, seprti budaya, agama dan lain-lainnya, dan hal inilah, perlu upaya untuk menjaga dan merawat kehidupan  yang harmoni antar masyarakat.


Dalam SE yang terbit 18 Februari 2022 itu, ditujukan bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan takmir/pengurus masjid dan mushala di seluruh Indonesia.


Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh kepala daerah, baik Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.


"Pedoman ini agar pedoman menjadi pedoman dalam penggunaan suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag Yaqut.


Lebih lengkap dan jelasnya ya yai, mengenai SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan mushala, silahkan yai, atu geser ke samping ya! Simak! (f).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung