Belakangan ini tengah viral soal topik bahan bakar minyak (bbm) berjenis Premium batal dihapus oleh Pemerintah, hal itu menjadi topik hangat yang dibincangkan.
Rencana Pembatalan premium di tahun 2022 ini, resmi dibatalkan, hal itu termuat di dalam PP RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disahkan pada 31 Desember 2021.
Berdasarkan pantauan infokyai di berita sebelumnya, Selasa, (4/1), bahwa banyak masyarakat yang sulit mencari premium, walaupun sudah disebutkan batal dihapus.
"Cari premium di Bandarlampung udah kaya nyari jarumb di dalam jerami," kata @yayatmoricla
"Gak dihapus tapi sulit di cari, kayak gak pernah ada premium," kata @ngakanwahyu12
Namun ada jga masyarakat yang menyebut-menyebut bahwa BBM jenis premium masih tersedia di Daerah PU.
"Di pu masih ada premium," kata @infokopibdl
Kemudian, ada pun masyarakat yang bertanya, bilamana hal itu, (BBM Premium) batal dihapuss, belinya dimana lokasinya.
"Terus dimana yang jual? Sudah gak ada geh," kata @ndutnico (ian)
0 Komentar