Breaking News

Terkait Kasus Korban Kekerasan Seksual di Lamsel, Lembaga Advokasi Perempuan Damar Minta Pelaku Segera Ditangkap


Terkait Kasus Korban Kekerasan Seksual di Lamsel, Lembaga Advokasi Perempuan Damar Minta Pelaku Segera Ditangkap


Kasus pencabulan yang dialami oleh seorang wanita berinisial RF sampai saat ini belum juga usai. RF ini, diduga dicabuli oleh BAP, hal ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-540/III/2021/LPG/SPKT tanggal 31 Maret 2021. 


Terkait kasus itu, saat ini sedang didampingi Lembaga Advokasi Perempuan Damar bersama Lembaga Advokasi anak (LADA) Damar, mawardi & partner (M&P) Rio dan Peni and Partner (RPP), Yulia Yusniar, S. H, Rekan.


Pada 06 Januari 2022, Tim kuasa Hukum Lembaga advokasi perempuan Damar mendampingi RF di Polda Lampung. "Setelah mengadakan pertemuan kami mendapati informasi bahwa penyidik telah menaikan status 'Terlapor' menjadi 'Tersangka' oleh Polda Lampung, karena telah memenuhi sedikitnya dua alat bukti yang cukup,dan tersangka telah melanggar ketentuan dua pasal dalam KUHP sekaligus, yakni pasal 289 KUHP dan pasal 294 ayat (2) KUHP," kata Direktur Perempuan Damar Ana Yunita Pratiwi M.Pd, Senin, (10/1/2022).


Namun demikian, hingga saat ini,kata Ana Y, penyidik masih belum melakukan upaya paksa (penahanan) terhadap tersangka.


"Oleh karena itu, Tim kuasa Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar mendesak Polda Lampung untuk segera melakukan upaya paksa (penahanan) Terhadap tersangka," tegas Ana (TM/FK)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung