Breaking News

Terkait Kabar Satpam BPN Bandar Lampung Usir Wartawan, KNPI Bdl :Transparasi, Itu Kan Kantor Publik



Terkait oknum satpam di BPN Kota Bandar Lampung yang melarang wartawan melakukan peliputan, Senin (24/1/2022), bahkan kabarnya sampai diusir, tindakan tersebut tidaklah pantas, karena BPN kan kantor publik, hal itu disampaikan Ketua DPD KNPI Kota Bandar Lampung Bung Iqbal Ardiansyah.


"Harus transparasi, BPN itu kan kantor publik, apalagi kejadian tersebut ada wartawan yang ingin meliput, jadi harus terbuka," kata Bung Iqbal.


Ia mengatakan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Kerja-kerja jurnalistik dalam rangka transparansi publik telah diatur dalam Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik.


"Wartawan bekerja sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Kalau melihat video yang beredar, wartawan tidak berada dalam ruangan melainkan masih dalam pelataran. Lantas kenapa mereka dihalang-halangi?," ujar Bung Iqbal.


Apalagi, lanjutnya, wartawan ingin meliput ihwal kedatangan sejumlah massa dari Pokmas yang ingin mempertanyakan kejelasan pembuatan sertifikat gratis yang tak kunjung jadi.


"Publik jadi menaruh curiga, ada apa dengan BPN Bandar Lampung yang terkesan ekslusif sehingga tertutup terhadap awak media. Jangan-jangan ada apanya," kata dia.


Menurutnya, selagi wartawan bekerja dengan mengedepankan kode etik dan aturan yang berlaku, siapapun tidak berhak melakukan pelarangan, apalagi sampai intimidasi, perampasan barang, dan intimidasi. "BPN pusat harus mengevaluasi hal ini, jangan sampai sikap tertutup ini menimbulkan asumsi liar di masyarakat terhadap BPN di Bandar Lampung," ujar Iqbal.


Sebelumnya, dua wartawan kabarnya mendapat intimidasi dari tiga orang Satpam saat meliput di depan Kantor BPN Kota Bandar Lampung. Dua orang wartawan tersebut dari Lampung Post dan Lampung TV, Senin (24/01).


Intimidasi itu berawal sekitar pukul 12:06 Wib, saat dua orang wartwan ingin meliput puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) mendatangi kantor BPN Bandar Lampung, untuk mempertanyakan sertifikat yang didaftarkan sejak tahun 2017 sampai saat ini belum terbit.


Saat itu wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto dan Lampung Post Salda Andala mengambil gambar dari halaman,  puluhan Pokmas masuk kantor BPN, tak lama berselang tiga orang Satpam menghampiri dan ingin merampas hanphone dan handycam karena dilarang untuk meliput.


Satu orang satpam wanita itu langsung merampas hingga handycam milik wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto eror. Begitupun satpam pria atas nama Haris Rusdi ingin merampas handphone milik wartawan Lampung Post Salda Andala dan memaksanya untuk menghapus hasil gambar.


"Kita punya privasi pak, gak boleh asal-asal," kata salahsatu oknum satpam.


Kemudian, Wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto mengatakan tugasnya sebagai wartawan untuk meliput demi kepentingan publik soal puluhan Pokmas yang mendatangi kantor BPN.


"Gak bisa ini kami untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, gak bisa mbak larang-larang," ujarnya.


Kemudian satpam pria atas nama Haris Wahyudi mengusir wartawan dan memerintahkan untuk menghapus gambar dan vidio yang diambil sebelumnya. "Hapus-hapus itu, silahkan pergi," katanya. (Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung