Breaking News

Pelaku Pemerasan di Lampung Tengah yang Bikin Resah Sopir Lintas, Akhirnya Diringkus Polisi



Pelaku Pemerasan di Lampung Tengah yang Bikin Resah Sopir Lintas, Akhirnya Diringkus Polisi



R (23) pelaku pemerasan yang meresahkan masyarakat dan sopir di seputaran Jalinsum Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah, Kamis (20/1/22) pukul 12.00 Wib, tidak berkutik saat di tangkap anggota Unit Reskrim 308 Polsek Way Pengubuan.

.

.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.Ik melalui Kapolsek Way Pengubuan AKP Ali Mansyur menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Miri warga Kec. Panjang Kota Bandar Lampung.

.

.

Berawal saat korban pada hari Kamis (20/1/22) sekira pukul 08.00 Wib sedang berhenti, karena mobil yang dikendarai mengalami pecah ban di jalinsum Kec Way Pengubuan lalu datang pelaku memakai baju kemeja kotak-kotak berwarna putih biru mengendarai sepeda motor R15 warna biru dan meminta sejumlah uang sebagai uang keamanan.

.

.

Spontan sang sopir tidak mau memberikan sembari berkata ‘’saya tidak punya uang.’’katanya

.

.

Mendengar bahasa sang sopir lalu pelaku memaksa dan berkata ‘’kamu bohong,kalau kamu tidak ngasih, saya pecahkan kaca mobil kamu’’kata pelaku

.

.

Karna korban merasa takut, korban memberikan uang Rp.20.000, namun pelaku tak mau dan minta tambah. Dengan sangat terpaksa akhirnya korban memberikan seluruh uang yang ada di saku celana nya dengan jumlah Rp.70.000.

.

.

Selanjutnya pelaku pergi dan tidak lama kemudian datang kembali membawa satu rekan nya dan kembali meminta uang kepada kawan korban , dengan terpaksa kawan sang sopir yang bernama Agus memberikan uang sebesar Rp.30.000.

.

.

"Karna merasa di peras dan di ancam oleh pelaku kemudian sang sopir/korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Pengubuan.’’jelas Ali.

.

.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Way Pengubuan langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang berada di sebuah konter Hp Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah.

.

.

Pelaku berikut barang bukti berupa 1 (Satu) Helai Baju Kemeja kota-kotak dengan corak warna biru putih dan hitam, 1 (Satu) helai celana pendek warna abu abu yang digunakan pelaku saat beraksi dibawa ke Polsek Way Pengubuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

.

.

"Guna pertanggungjawabkan perbuatanya pelaku R  dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan untuk rekan pelaku masih dilakukan pengejaran," tuturnya. (ian)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung