Breaking News

Modus Ngajak Jalan Pelajar, Lalu Beri Anggur Merah,,Lalu Dicabuli 2 Pria di Lamsel Ditangkap Polisi


Modus Ngajak Jalan Pelajar, Lalu Beri Anggur Merah,,Lalu Dicabuli 2 Pria di Lamsel Ditangkap Polisi 


Dua pria berinisial FER (18) dan MAR (31) keduanya warga Kec. Rajabasa Lampung Selatan, hari  Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 20.00 wib, ditangkap Polisi.

.

.

"Kedua pelaku kami amankan dikediamannya masing-masing tanpa melakukan perlawanan saat ditangkap," tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, SH MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (14/1/2022).

.

.

Mantan Kapolsek Penengahan ini Sebut bahwa keduanya ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban NA (16) salah satu pelajar yang juga tercatat sebagai warga Kalianda.

.

.

Lanjut ia, kejadian bermula pada hari Kamis (06/01/2022) sekitar pukul 20.00 wib di Kec. Rajabasa, pelaku FER dan MAR mengajak korban jalan dengan mengunakan kendaraan angkutan pedesaan, kemudian dalam perjalanan NA diberikan minuman jenis anggur merah.

.

.

"Tak hanya itu, pelaku kemudian meraba payudara dan kelamin korban dan diciumi, atas kejadian tersebut orang tua korban yang mendapatkan laporan dari korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamsel dan ditindak lanjuti, serta dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," ujarnya.

.

.

Tambah, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku yang dijerat dengan 

Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Bersama barang buktinya sudah diamankan di Polres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya. (Fm).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung