Breaking News

Mengenai Minyak Goreng, Polri Tegaskan Penimbunan Ancaman 5 Tahun Penjara / Denda 50 Miliar



Mencegah Mengenai Minyak Goreng, Polri Tegaskan Penimbunan Ancaman 5 Tahun Penjara / Denda 50 Miliar minyak goreng, terkait ketentuan harga 14 ribu / liter, Polri membentuk tim monitoring kegiatan seperti produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng 


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya menyebut bahwa bilamana ada oknum, melakukan pemborongan dan penimbunan, khususnya minyak goreng maka akan dilakukan penindakan.


""Dilakukan penindakan bila ada upaya aksi borong & penimbunan ya,"kata Brigjen Ahmad, Kamis 20 Januari 2022.


Lanjutnya, terkait minyak goreng sudah ada peraturan pembatasan pembelian maksimal 2 liter, Polri berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk terapkan peraturan tersebut. “Berkoordinasi dengan Kemendag RI,Dinas Perdagangan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian," ujarnya.


Dia menjelaskan hal ini guna mengantisipasi adanya aksi borong dan penimbunan terkait minyak goreng, namun bila ada yang terbukti menimbun akan terjerat Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan. Ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.


“Tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar,” tegasnya.


Perlu diketahui, Harga minyak goreng Rp 14.000 / liter, pada Rabu (19/1) untuk penjualan ritel telah berlaku satu harga. (Red).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung