Breaking News

HK Sebut Pengguna Wajib Ganti Rugi Aset Tol Jika Kecelakaan di Jalan Tol, Akibat Faktor Kelalaian

 


HK Sebut Pengguna Wajib Ganti Rugi Aset Tol Jika Kecelakaan di Jalan Tol, Akibat Faktor Kelalaian


Pengguna jalan wajib ganti rugi aset tol yang rusak, bila terjadi kecelakaan lalu lintas, hal itu disampaikan Branch Manager PT Hutama Karya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Hanung Hanindito.

.

.

“Ganti rugi tersebut berlaku jika kecelakaan lalu lintas disebabkan karena faktor kelalaian dari pengendara,” kata Hanung, dalam keterangannya, Selasa (11/1).

.

.

Ia menjelaskan, pengguna jalan wajib mengganti kerugian yang diakibatkan kesalahannya yang dinilai faktor lalai, sebesar nilai kerusakan yang disebabkan. Ia mencontohkan terkait peristiwa laka pada 5 Januari 2022 yang menyebabkan rusaknya aset tol.

.

.

"Rusaknya guardrail sebanyak 5 batang sehingga perlu adanya penggantian kerugian terhadap aset yang rusak tersebut,” tutur Hanung.

.

.

Menurutnya, penggantian atas laka itu, dilakukan agar fasilitas pengaman di jalan tol dapat kembali berfungsi dan tidak bahayakan pengendara lain.

.

.

“Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol,” ujarnya.

.

.

Hanung imbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi aturan yang berlaku di jalan tol, seperti berkendara maksimal 100 km / jam, cek kondisi kendaraan dan tidak memaksakan berkendara bilamana kondisi mengantuk.

.

.

"Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang timbul dan menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol," imbau Hanung. (Rls/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung