Breaking News

Bejat! Seorang Ayah Tiri di Way Kanan Ditangkap, Diduga Cabul Remaja ABG Berumur 16 Tahun


Bejat! Seorang Ayah Tiri di Way Kanan Ditangkap, Diduga Cabul Remaja ABG Berumur 16 Tahun


Diduga cabuli remaja 16 tahun, sebut saja bunga, seorang Ayah tiri berinisial K (28) warga di Way Kanan, ditangkap polisi, Jum’at (7/1).

.

.

Aksi bejat K sudah berlangsung sejak Juni 2019 hingga terakhir November 2020, kurun waktu 1 tahun 6 bulan K telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sekitar 7 kali.

.

.

"Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtuanya jika dirinya telah hamil dan pada hari rabu tanggal 02 Desember sekira pukul 08.00 Wib, korban alami keguguran terhadap kandungannya tersebut, " ujar Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra.

.

.

Setelah mendapatkan pengaduan korban, kemudian ibu kandung korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Way Kanan. 

.

.

"Pelaku melakukan perbuatannya bulan Juni 2019 sekitar pukul  06.00 Wib dirumah terlapor di Kecam. Pakuan Ratu Way Kanan,” kata ia.

.

.

Lanjutnya, Saat itu korban sedang masuk kedalam kamar terlapor untuk mengambil baju, saat ingin keluar kamar pelaku menahan korban dengan cara memegang tangan kiri korban, lalu dorong tubuh korban ke kasur, namun saat akan melakukan pelecehan seksual terlebih dahulu dipergoki ibu korban sehingga kejadian tersebut tidak terjadi.

.

.

Tak cukup disitu, bukan sadari perbuatannya malah pada bulan september 2020 sekitar pukul 04.00 Wib di kontrakan perusahaan di Kecam. Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan. K mengulangi perbuatannya saat korban sedang tertidur dan bila korban berontak maka diancam menyakiti korban dan ibu korban supaya tidak mengatakannya kepada siapapun.

.

.

"K melampiaskan hasratnya dan akhirnya korban rudapaksa ayah tirinya hingga berulang kali," ujar Kasat.

.

.

Kronologis penangkapan, kata Kasat pada hari Kamis, 06-01-2022 pukul 16:00 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan dan UPPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

.

.

"Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1, 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya. (Fm)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung