Breaking News

Polres Lamsel Tetapkan 1 Orang Tersangka & 3 orang DPO Pelaku Pengeroyokan di Tanjung Bintang



Polres Lamsel Tetapkan 1 Orang Tersangka & 3 orang DPO Pelaku Pengeroyokan di Tanjung Bintang



Polres Lampung Selatan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap para pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian di Desa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintamg Kabupaten Lampung Selatan.


Peristiwa ini , terjadi pada Sabtu, 27 Nopember 2021 sekitar pukul 00.30 wib didesa Sindangsari Kecamatan  Tanjung Bintang ini, dilakukan oleh massa yang sebelumnya belum diketahui identitasnya ini, dilakukan setelah korban bersama dua rekannya diduga akan lakukan pencurian dirumah EP  warga setempat, namun diketahui oleh warga yang sedang melakukan siskamling, sehingga satu orang yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua orang rekanya berhasil melarikan diri.


Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, SH.MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Kamis (2/12) menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan J sebagai tersangka, dan 3 orang sebagai DPO yang diduga melakukan pengeroyokan yang terjadi pada, Sabtu (27/11/2021) pukul 00.03 wib didesa Sindangsari Kecam. Tanjung Bintang kJ Lampung Selatan terhadap korban SOL (19) warga di Kecamatan Sekampung Udik Kab. Lampung Timur hingga meninggal dunia.


Penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai  pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti (BB) yang dilakukan oleh Tim Resmob Polda Lampung dan  Polres Lampung Selatan serta Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Kompol Yustam Dwi Heno, SH, SIK.


"Kami sudah tetapkan 1 orang sebagai tersangka, dan 3 orang lainnya DPO  yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (27/11/2021) didesa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang hingga korban meninggal dunia "  tuturnya.


Dari pengakuannya pelaku yang berhasil  diamankan, para pelaku punya peran masing-masing saat terjadinya aksi main hakim sendiri ini hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.


"Para pelaku yang akan dijerat dengan pasal 170  ayat 3 KUH Pidana ini, bersama barang buktinya berupa 

- 3 batang kayu bambu

- 2 batang kayu singkong

- bekas pecahan pot bunga

Sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang, guna penyidikan lebih lanjut." Tutupnya. (Mp)


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung