Breaking News


Melawan Petugas, Maling Motor di Lampung Ditembak, Kapolsek: Maksimal Hukuman 7 th Penjara. 




Maling motor di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Tersangka inisial HY (27) warga di Kabupaten Way Kanan, diamankan Polsek Gunung Labuhan.

.

.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Gunung Labuhan IPTU Abdul Haris, Sebut kronologis kejadian pada, Kamis, (25/11), sekitar pukul 03.00 Wib. Korban an. Samani (25) sedang tidur lalu dibangunkan oleh istrinya dan menanyakan handpone milik korban diletakan di atas bantal tempat tidur tidak ada.

.

.

Setelah itu, istri Samani turun dari tempat tidur & mendengar suara motornya dihidupkan oleh orang tak dikenal dan langsung dibawa pergi.

.

.

"Menyadari ada pencuri, istri korban lari sambil berteriak maling maling, sehingga Samani lari keluar rumah dan berusaha mengejar motor miliknya namun tidak berhasil," katanya.

.

.

Lanjutnya, Modus pelaku masuk dengan cara merusak / congkel jendela ruang tamu karena jendela didapati telah rusak di buka paksa pelaku dan ambil HP merk Oppo A5S dan motor korban lalu pelaku keluar lewat pintu depan rumah korban.

.

.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 8.500.000 rupiah & laporkannya ke Polsek Gunung Labuhan.

.

.

Kapolsek jelaskan kronologis penangkapan pelaku terjadi pada hari Jum'at, (03-12-2021) pukul 23:00 WIB, Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan mendapat info bahwa tersangka sedang berada di Kecam. Hulu Sungkai Kab. Lampung Utara.

.

.

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka namun saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga oleh petugas dilakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kiri TSK .

.

.

"Akhirnya TSK bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda beat pop Nopol BE 3970 WN,  STNK milik korban, gunting dan senjata tajam jenis golok langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Gunung  Labuhan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

.

.

Sambungnya, "Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”. (Mp).


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung