Breaking News

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur di Halaman Depan SMP di Way Kanan, Dua Pria Diamankan

 



Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur di Halaman Depan SMP di Way Kanan, Dua Pria Diamankan



Diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di halaman depan salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Tersangka berinisial RDS (16) dan Aj (16) Kecam. Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra sebut kronologi kejadian Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur terjadi pada hari Jumat 05 November 2021 sekitar pukul 09.00 WIB terhadap korban sebut saja Bunga (12) diduga dilakukan oleh pria inisial Aj dan RDS. 


Awalnya Bunga bersama dengan sdri. Au saat berada di Kecam. Negara Batin Kabupaten Way Kanan dengan mengendarai motor kemudian Bunga dihubungi oleh pelaku Aj untuk mengajak bertemu di Lapangan Kota Jawa.


"Setiba di lapangan, Korban bertemu dengan Aji dan RDS, setelah itu Aj berboncengan dengan Bunga menggunakan sepeda motor RDS, sedangkan RDS berboncengan dengan Sdri. Au menggunakan sepeda motor milik korban," katanya, Rabu 01 Desember 2021.


Kemudian korban dan Au dibawa menuju ke salah satu sekolah di Negara Batin, lanjut kata Kasat Reskrim, sesampainya disana kedua tangan korban ditarik paksa dan dibawa ke samping gedung sekolah lalu kedua pundak korban dipegang dan direbahkan secara paksa di lantai tanah sehingga pelaku berhasil menyetubuhi korban.


"Tak Hanya itu, pelaku RDS pun bergantian lakukan persetubuhan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti," ujarnya.


Dia menambahkan, Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekitar pukul. 17.00 Wib kedua tersangka setelah ditangkap lalu diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," paparnya. (Mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung