Breaking News

Palsukan Surat Rapid Antigen, Warga di Way Halim Ditangkap Tim Reskrim Polsek Jati Agung

 



Palsukan Surat Rapid Antigen, Warga di Way Halim Ditangkap Tim Reskrim Polsek Jati Agung



Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil mengungkap pelaku pemalsuan surat Rapid Antigen, Kamis (11/11) sekitar pukul 17.00 wib, di Loket Bus Exekutif di Kecamat. Jatiagung Lampung Selatan.


Pelaku diketahui berinisial MUL (32) warga di Way Halim Bandar Lampung saat ditangkap tidak dapat mengelak lagi, setelah petugas kepolisian dari Polsek Jatiagung, yang sebelumnya melakukan penyamaran sebagai penumpang, kemudian berhasil membongkar aksi kejahatannya melakukan penjualan surat keterangan Rapid Antigen palsu.


"Sebelumnya anggota kami melakukan penyamaran sebagai calon penumpang di loket Bus pelaku, setelah mendapatkan bukti, langsung kami melakukan penangkapan," kata Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer Siregar, SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (12/11/2021).


Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di loket Bus eksekutif di Kecamat Jati Agung, penumpang yang akan memesan tiket ditawarkan Surat Rapid Antigen dengan harga sebesar Rp. 70 000.


"Berbekal lnformasi tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan penyamaran, yang dilanjutkan melalukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.


Mul akui kalau telah membuat sendiri surat Rapid tes tersebut dengan Handphone androidnya sendiri, dengan aplikasi Editor Pdf lalu di cetak atau di Print di tempat rental komputer, dari pengakuan tersangka bahwa tersangka kurang lebih sudah 2 (dua) bulan lakukan pemalsuan tersebut.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP Sub pasal 268 KUHP," tuturnya. (Mp).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung