Breaking News

Kedapatan Membawa Senjata Api, Warga Sukadana Ditangkap, Polisi Sebut Ancaman 15 Tahun Penjara

 


Kedapatan Membawa Senjata Api, Warga Sukadana Ditangkap, Polisi Sebut Ancaman 15 Tahun Penjara



Tekab 308 Polres Lampung Timur (Lamtim), membekuk TH (20), Senin (1/11/2021) siang. Warga di Kecamatan Sukadana tersebut dibekuk Tekab 308 yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lamtim, AKP Ferdiansyah, karena kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisinya. 


Wakapolres Lamtim, Kompol Heti, menjelaskan, tersangka TH dibekuk petugas bermula dari informasi masyarakat. Informasi yang diterima petugas menyebut bahwa Tersangka TH sering dilihat warga lainnya membawa senpi rakitan jenis revolver. 


Berbekal informasi itu, Tekab 308 lalu melakukan penyelidikan dan dapat mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka TH saat melintas di ruas jalan raya Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Senin (1/11/2021) siang. Saat digeledah, petugas menemukan senpi rakitan jenis revolver berikut dua amunisi caliber 38 aktif terselip di pinggang tersangka TH. 


Setelah ditangkap, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan petugas ke Mapolres Lamtim. 


“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lamtim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Heti saat jumpa pers pengungkapan kasus tersebut, Senin, (1/11/21).


Sambung Kompol Heti, "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka TH akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,". (Fm).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung