Breaking News

Biadab! Kakek Cabuli Sejumlah Anak Dibawah Umur di Lamteng, Pelaku Sebut Jangan Bilang Siapa-siapa



Biadab! Kakek Cabuli Sejumlah Anak Dibawah Umur di Lamteng, Pelaku Sebut Jangan Bilang Siapa-siapa



Biadab! Kelakukan kakek di Lampung Tengah (lamteng) sudah tak pantas lagi tidak bisa jaga hawa nafsunya, diduga telah mencabuli sejumlah anak dibawah umur.


Atas laporan dari warga, Pelaku inisial MK Als Mar (55), Kec Gunung Sugih Kabup. Lampung Tengah, ditangkap Anggota Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah, di rumahnya pada Selasa (24/11/2020), sekira jam 09.00 WIB.


Setelah menerima Laporan keluarga Korban, Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, SH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, sebut bahwa ada tiga anak telah dicabuli oleh Pelaku.


Iptu Widodo menjelaskan,

Sesuai dengan Laporan korban Nomor Laporan : LP / 640-B / XI / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Gunsu, Tanggal 21 November 2020,  bahwa Anaknya, Bunga, Melati dan Mawar ketika membeli jajan di rumah pelaku MK Als Mar dan masuk kerumahnya untuk melihat tontonan ( TV) dirumahnya.


"Oleh Pelaku disiapkan tikar dan bantal untuk Bunga dan Melati dan tak lama datang Mawar dan pelaku ikut tiduran dan kesempatan itu digunakan oleh Pelaku untuk melakukan perbuatan cabul terhadap mereka, kerjadian tersebut terjadi Hari Jum’at, (20/11/2020), Jam. 21.00 WIB," kata Iptu Widodo.


Lanjut Iptu Widodo, Pelaku mengancam korban jangan berteriak “ nanti saya pukul pakai sapu”. Dan jangan bilang siapa – siapa setelah kejadian tersebut, korban bercerita kepada orang tuanya karna dikemaluannya sakit, dengan menahan emosi dan membawa barang bukti orang tua korban laporkan kejadianya ke Polsek gunung Sugih.


Kapolsek Gunung Sugih memerintahkan Kanit Reskrim untuk bertindak cepat agar segera mengamankan pelaku dan Masyarakat sekililingnya.


"Pelaku berhasil ditangkap dan warga Masyarakat menyerahkan semuanya ke Jalur Hukum," ujarnya.


Guna Penyidikan Lebih Lanjut Pelaku MR Als Mar dijerat dengan Pasal Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 ttg perlindungan anak. "Dengan Ancaman hukuman 15 tahun," tegas Iptu Widodo (mp).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung