Breaking News

Bejat.! Mamah Muda di Lampung Jadi Korban Pemerkosaan, Polisi Sebut Pelaku Masih Usia 18 Tahun

 



Bejat.! Mamah Muda di Lampung Jadi Korban Pemerkosaan, Polisi Sebut Pelaku Masih Usia 18 Tahun



Bejat.! Seorang pemuda berinisial YS (18), diduga perkosa mamah muda inisial N (22) di Kecamatan Rawa Jitu Timur, Tulang Bawang Lampung. Atas perbuatannya YS ditangkap oleh Polsek Rawa Jitu Selatan, Minggu, (28-11-2021).


Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena SIK, MH diwakili Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Poniran mengatakan, Pemuda itu masih berusia 18 tahun dan telah ditangkap, pada minggu (28/11) sekitar pukul 02.00 wib, di sekitar infra, Kecam. Rawa Jitu Timur, karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap N.


“Pelaku inisial YS ini ditangkap oleh petugas kami dini hari tadi berdasarkan laporan dari korban N (22) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT)," katanya.


Lebih lanjut, dirinya menceritakan kronologis kejadian yang bermula pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 19.30 wib, YS menyelinap masuk ke kediaman N. pada saat itu rumah korban sedang dalam keadaan sepi lantaran korban hanya tinggal berdua dengan suami yang tengah menghadiri yasinan rutin dilingkungan sekitar.


Korban tidak mengetahui kapan YS ini masuk ke dalam rumahnya, tiba-tiba YS langsung tempelkan pisau yang dibawanya ke leher korban sambil mengancamkan akan membunuh korban apabila berteriak. Pelaku lalu memaksa korban menurunkan celana yang dipakainya.


“Karena ketakutan, N akhirnya menurunkan celananya. Dibawah ancaman pisau, korban hanya bisa pasrah di perkosa oleh pelaku, dan setelah selesai memperkosa, pelaku kembali mengancam korban kalau mau selamat jangan bilang siapa-siapa,” ujarnya.


Tambahnya, usai melakukan aksi bejatnya YS langsung pergi dan N berlari ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Berbekal laporan tersebut petugas dengan sigap mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.


"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," paparnya. (Red).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung