Breaking News

Modus Ngajak Keluar Rumah, Ehh Pemuda di Lamtim Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Duh Bejatnya!



Modus Ngajak Keluar Rumah, Ehh Pemuda di Lamtim Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Duh Bejatnya!



Bejatnya! Anak berumur 13 tahun dilaporkan telah menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang di lakukan oleh 4 pemuda di Kab. Lampung Timur.


Atas laporan keluarga korban, Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap satu Pelaku Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Namun saja, tiga pemuda lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Tindakan bejat empat pelaku itu, yang mana salah satunya sudah diamankan, kejadian dilakukan pada 5 April 2021 sekira pukul 18.20 WIB, hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah.


Dia menyebut salah satu pelaku sudah diamankan dan berstatus tersangka. Sedangkan, ketiga pelaku lainnya kini masih dalam pencarian (DPO). 


"Ibu korban melaporkan setelah korban mengadu atas perbuatan yang dilakukan oleh ke empat pelaku," kata AKP Ferdiansyah. 


Terkait kronologi, kata Akp Ferdi, pada Senin 5 April 2021, sekitar jam 18.20 WIB, korban diajak oleh pelaku berinisial AR (DPO) keluar rumah. 


"Pelaku AR ini ternyata tidak menuju ke tujuan, tapi berbelok ke sebuah gubuk di Kebun Sawit di Kecamatan Sekampung Udik," lanjutnya. 


Kemudian, pelaku AR menelpon tersangka dan rekan-rekannya untuk datang ke Gubuk. Sampai di gubuk, pelaku AR bersama tersangka berinisial AS dan 2 rekan pelaku lainnya setubuhi korban secara bergantian.


"Karena kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sang Ibu melaporkan ke pihak kepolisian serta membawa Hasil Visum et repertum," terang AKP Ferdi.


Atas laporan tersebut, unit PPA Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya di Sekampung Udik, Minggu (17/10), sekira jam 14.15 WIB. 


"Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung diamankan ke Polres Lampung Timur," kata AKP Ferdi.


Sambung AKP Ferdiansyah, "Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku disangkakan pasal 81 jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,". (Ian).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung