Breaking News

Kasih Miras, Lalu Mabuk, Pemuda di Lamteng Cabuli Wanita Hingga Korban Hamil Akhirnya Ditangkap!

 



Kasih Miras, Lalu Mabuk, Pemuda di Lamteng Cabuli Wanita Hingga Korban Hamil Akhirnya Ditangkap!



Tiga pemuda ditangkap Polsek Punggur Pelaku inisial D (21) warga Kec Kota Gajah, FF (20) Warga Kec Kota  Gajah serta U (20) Warga Kec.Kota Gajah Lampung Tengah, Ditangkap dirumahnya, Rabu (13/10) Sekira jam 15.00 WIB, diduga lakukan tindakan pencabulan.


Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, S.Pd, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K, Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Korban Bunga warga Lampung Tengah yang menjadi Korban kebejatan dari 3 Pelaku.


Bermula ketika Pelaku P, F, F dan U sedang minum tuak di steam motor di Kec Kotagajah, datang pelaku Re (DPO) bersama korban Bunga, para pelaku ngobrol lalu korban Bunga dipaksa minum Figur 1 gelas hingga habis.


"Dan korban dikasih lagi 1 gelas dan disuruh habiskan hingga merasa pusing kepalanya lalu pelaku bersama korban dan pelaku lainnya pindah ke warung kosong dan disana pelaku minum tuak lagi dan tidak lama, korban bunga diajak pelaku Re ke dalam warung lalu korban langsung dibuka baju & celananya, Pelaku Re langsung disetubuhi setelah selesai keluar, disetubuhi secara bergiliran oleh pelaku D, U, F, A, F, setelah selesai korban bunga diantar pulang, Rabu (12/05) sekira jam 22.00 WIB," kata Iptu Mualimin.


Lanjutnya, Akibat dari kejadian tersebut korban bunga hamil lima bulan dengan diantar kakeknya korban laporan ke Polsek Punggur pada Tanggal 06 Oktober 2021, dikarnakan kedua Orang tuanya Kerja di Batam.


Selanjutnya mencari keberadaan Pelaku dan berhasil menangkap 3 Orang Pelaku Di, F, U dan untuk Pelaku Lain masih dalam pengejaran Petugas, dan untuk Proses Penyidikan selanjutnya akam kita serahkan ke Unit PPA polres Lampung Tengah, tambahnya.    


"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Ketiga Pelaku D, FF, U kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D  atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 ttg perubahan atas UU No.23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Minimal 5 Maksimal 15 tahun Penjara," tegasnya. (Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung