Breaking News

Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Di Lampung Ditangkap, Polisi Sebut Ancaman Penjara Paling Lama 22 Tahun

 


Seorang pemuda berinisial JR (38) warga di Way Kanan yang diduga melakukan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Way Kanan, ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan, Rabu (6/10).

.

.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menyebut penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 sekira pukul 18.45 Wib, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di daerah Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

.

.

"Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya dapat diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinsial JR di Way Kanan," kata Kasat.

.

.

Dalam penggeledahan badan/pakaian petugas menemukan 1 (satu) buah tas selempang yang masih disandang TSK JR yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,39 gram beserta 15 (lima belas) lembar plastik klip bening.

.

.

Dalam penindakan petugas juga  menemukan didalam tas yang sama berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 3 (tiga) lembar plastic klip bening ukuran sedang bekas pakai, 3 ( tiga) lembar plastic klip bening ukuran kecil bekas pakai, 2 (dua) batang pipet plastik yang ujungnya dibentuk menjadi sekop serta 1 (satu) unit Handphone merk “VIVO” warna hitam.

.

.

Kemudian TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

.

.

"Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 22 tahun,” Tutup Kasatnarkoba (mp).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung