Breaking News

Sudah Lama Jadi Buronan Polisi, Jajaran Polsek Palas, Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Curanmor



Sudah Lama Jadi Buronan Polisi, Jajaran Polsek Palas, Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Curanmor


Kerja keras Unit Reskrim Polsek Palas bersama Tekab 308 polres Lampung Selatan dalam ungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi, Selasa (18/9/17) dirumah korban warga Lampung Selatan akhirnya berhasil terungkap.


Nyatanya pelaku GUS (42) warga Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong Bengkulu yang sempat buron selama 3 tahun, akhirnya berhasil ditangkap pada hari Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 16.00 wib di Kecam. Candipuro.


Kapolsek Palas Iptu Edi Suwandi, SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (24/9/2021) membenarkan bahwa pihaknya bersama Tekab 308 Polres Lamsel berhasil melakukan penangkapan Gus (42) warga Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong Bengkulu.


Lanjut Kapolsek, bahwa pelaku ditangkap setelah sebelumnya Kamis (27/9/2017) sekitar pukul 03.00 wib, melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah-putih milik korban warga Kecamatan Palas.


"Pelaku adalah DPO yang sempat buron, GUS ditangkap dari hasil pengembangan SUG (penadah) yang sudah selesai menjalani masa hukumanya di Lapas Kalianda," katanya.


Modus yang digunakan oleh pelaku lanjut Kapolsek, adalah dengan mencongkel jendela samping rumah korban, dan setelah masuk langsung mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah-putih, kemudian keluar membawa hasil kejahatanya melalui pintu belakang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13 juta dan melaporkan ke Polsek Palas.


"Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ini, sudah diamankan di Lolsek Palas guna penyidikan lebih lanjut. sedangkan BB, sudah menjadi bukti dalam perkara SUG sebelumnya," tuturnya. (Fm).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung