Breaking News

Pura-pura Meminjam Kendaraan, Grandong Bawa Kabur Satu Unit Motor, Hingga Akhirnya Ditangkap

 



Pura-pura Meminjam Kendaraan, Grandong Bawa Kabur Satu Unit Motor, Hingga Akhirnya Ditangkap



Modus pinjam motor, kemudian bawa kabur, Ian alias Grandong (33) warga di Lampung Selatan, Kamis (23/9/2021) sekira pukul 10.00 wib, ditangkap Jajaran Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan .


Grandong diduga lakukan tindak pidana penipuan & penggelapan satu unit motor jenis Honda Beat warna biru putih dengan plat nomor  BE 4829 OL, milik korban warga di Kecamatan Penengahan  Lamsel yang terjadi pada Kamis (26/10/2017) sekira pukul 11.00 wib .


Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi Howo, SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (24/9/2021) megatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan Grandong (33) warga di Lampung Selatan.


"Pelaku ditangkap dirumahnya , Kamis (23/9/2021) sekira pukul 10.00 wib oleh Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan tanpa melakukan perlawanan," kata ia.


Lanjutnya, bahwa Grandong ditangkap dan menjadi DPO Polsek Penengahan sebelumnya, Kamis (26/10/2017) sekira pukul 11.00 wib melakukan tindak pidana penipuan & penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan plat nomor BE 4829 OL milik korban.


"Grandong ini DPO, setelah sebelumnya melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban warga di Kecamatan Penengahan  Lamsel, pada Kamis (29/10/2017) lalu," ujar ia.


Modus yang dipergunakan pelaku kata Kapolsek, dengan pura-pura meminjam kendaraan yang dibawa Cepi (anak korban) bersama rekannya saat duduk dipinggir lapangan desa Rawi Kecamatan Penengahan dengan alasan akan mengantar rekanya Amin dan Ridwan ke Kalianda. 


"Namun saat ditunggu beberapa jam pelaku tidak kunjung datang, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadiannya ke Mapolsek Penengahan," kata ia.


Saat ditangkap kepada penyidik pelaku mengaku bahwa kendaraan milik korban sudah digadaikan sebesar Rp. 1 juta kepada Andi warga desa Lubuk Kecamatan Kalianda Lamsel.


"Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUH Pidana, bersama barang bukti," tutur Kapolsek. (Mp).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung