Breaking News

Kepala BNN Lampung Sebut Narkotika Tidak Jahat, Namun Salah Itu Bilamana Penyalahgunaan

 


Saat diskusi membahas tentang narkotika, Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Drs. Edi Swasono, M.M sebut narkotika tidaklah jahat, namun salahnya penggunaan narkotika tersebut.

.

.

"Sebenarnya narkotika itu tidak jahat, yang salah itu bilamana penyalahgunaan, dalam dunia medis narkotika itu sangat diperlukan," kata Brigjen Pol Drs. Edi, Jumat, (17/9).

.

.

Lanjutnya, memperkecil angka penggunaan narkoba saat ini, dengan cara mempekecilnya frekuensi penggunaan narkoba, yang biasanya disalahgunakan oleh oknum-oknum.

.

.

"Bagaimana kita memperkecil frekuensi penggunaan narkoba, tidak ada cara lain, cara dengan direhabilitasi. Sebenarnya itu adalah orang sakit yang harus diobati," ujarnya.

.

.

Drs. Edi Swasono, berpesan ke masyarakat, apabila ada keluarga atau kerabatnya mengkonsumsi narkoba sebagai penyalahgunaan silahkan datang ke BNN.

.

.

"Ada jaminan yang akan diberikan  yang pertama ada kenyataannya ditubuh pasien ada penyakit yang wajib kita obati, bukan tersangka sehingga kita ada tindakan penanganan. Jadi bagi kami ya, penyalahgunaan bukanlah tersangka, namum pasien yang harus diobati," tutur Drs. Edi Swasono.

.

.

Kemudian yang kedua, kata Edi, BNN akan menjaga kerahasiaan indentitas. Jadi pada kesempatan ini, "Temen-temen Influenc untuk sosialisakian kepada followernya, kalau ini berhasil alhamdullilah ini akan bisa menekan frekuensi penyalahgunaan narkoba," ujar ia.

.

.

Diketahui, Rehabilitasi narkoba adalah cara untuk memulihkan pengguna agar terbebas dari narkoba. Memang dalam proses rehabilitasi ini memerlukan waktu yang tidak sebentar. Terlebih jika pasien tersebut telah kecanduan narkoba dalam waktu lama.

.

.

Sementara itu, Didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika telah disebut bagi pecandu dan penyalaguna narkotika wajib jalani rehabilitasi dalam bentuk rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dan bagi para bandar, sindikat, dan pengedar narkotika dihukum dengan tindak pidana penjara. (Tio)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung