Breaking News

Diduga Cabuli Sejumlah Santrinya, Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Diamankan Polisi, Hmm Bejatnya!



Diduga Cabuli Sejumlah Santrinya, Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Diamankan Polisi, Hmm Bejatnya!



Diduga cabuli sejumlah santrinya di wilayah Kec Kelumbayan Barat, Tanggamus, Oknum guru ngaji RH (33) diamankan polisi, hal itu disampaikan Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH., Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK.


"RH merupakan seorang oknum guru ngaji itu ditangkap, Kamis (23/9/2021) setelah pihaknya menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Iptu Ramon didampingi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH., Jumat (24/9/21).  


Penangkapan itu juga bersama tim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Polda Jawa Barat sebab berinisial RH bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat. 


Lanjutnya, setelah penangkapan itu. Pihaknya langsung membawa RH ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 


"Penangkapan RH berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, korbannya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021," ujar Iptu Ramon.


Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021

IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021. 


Kejadian tersebut, pada saat korban belajar mengaji di majelis milik pelaku, dimana korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap ditempat tersangka, lantas saat menginap tersebut korban dibangunkan tersangka, disaat itulah RH melakukan aksi dugaan pencabulan tersebut. 


"Berdasarkan keterangan para korban, modus operandi tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga menggunakan sejenis hipnotis yang membuat korban tidak sadarkan diri," jelasnya. 


Tambah Kasat, dalam perkara ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum. 


Atas perbuatannya terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. 


"Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandasnya. (Mp).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung