Breaking News

Pria Bertopeng Dobrak Rumah di Lamteng Ditangkep, Polisi Sebut Ancaman Hukuman 12th Penjara



Pria Bertopeng Dobrak Rumah di Lamteng Ditangkep, Polisi Sebut Ancaman Hukuman 12th Penjara



Dobrak Rumah, pria inisial S (41) Alamat di Kec Dente Teladas Kab Tulang Bawang, ditangkap saat berada di rumahnya, oleh polisi, Jumat, (6/8/21), jam 11.00 wib.


Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik, menyebut setelah melakukan Penyelidikan terhadap Laporan Korban warga Kec Bandar Surabaya, Lampung Tengah, yang jadi Korban Curas dirumahnya Kamis (22/03/2018) Sekira Pukul 00.30 WIB.


"Korban yang sedang tidur bersama Istrinya kedatangan Tamu pada tengah malam yang tidak diundang, tiba-tiba dobrak pintu oleh 2 (Dua) Pelaku yang menggunakan Sebo/topeng, Pelaku diketahui saksi berjumlah sekira 4 (Empat) Orang Pelaku yang menggunakan Sebo/topeng, dan 1 (Satu) Orang pelaku menggunakan Topi warna Hitam dengan masker penutup wajah setengah," katanya 


Lalu, satu pelaku menodongkan senjata api ke korban, lanjut dia, mengikat korban dan istrinya dalam keadaan ditelungkupkan sambil berkata “Jangan Teriak, Kalau Teriak Saya Tembak !!!“ dan salah Satu Pelaku meminta kunci Gedung Walet, dan menggeledah isi Almari dan mengambil Uang Tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), berikut Emas seberat 25 Gram dalam bentuk Kalung, Cincin, Liontin dan juga mengambil Jam tangan, Tas warna biru kembang-kembang.


"Kemudian pelaku keluar, sebelum meninggalkan korban, salah satu pelaku pukul kepala saksi dengan senjata api dan mengatakan kepada saksi "Kamu Jangan Teriak Tali Kamu Saya Buka" kemudian Saksi mengangguk kemudian Pelaku membuka ikatan tali tangan Saksi,  kemudian Pelaku pergi untuk melarikan diri, Selanjutnya Saksi membuka tali ikatan Saksi yang lain dan Korban beserta Istrinya.


Setelah dilakukan pendalaman yang membutuhkan kerja keras berhasil menangkap pelaku S, dan 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Merk Vega ZR tanpa body (Trondol) Warna Hitam dan tanpa Plat di bawa ke Polsek Seputih Surabaya guna penyidikan Lebih Lanjut.


"Atas perbuatannya Pelaku S, Kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas," tegasnya. (Ian)



0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung