Breaking News

Perkosa Bocah 12 Tahun di Kebun Tebu, Pria di Lampura Ditangkap, Hingga Diberi Hadiah Timah Panas




Perkosa Bocah 12 Tahun di Kebun Tebu, Pria di Lampura Ditangkap, Hingga Diberi Hadiah Timah Panas



SW (39) warga Lampung Utara, terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, yang sudah lama buron, akhirnya di ringkus Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan, Rabu (25/8).


Peristiwa malang yang dialami bocah sebut saja "Bunga" (12) pelajar SD, warga Lampung Utara itu terjadi pada hari Selasa Tanggal 7 April 2020 sekira pukul 16.00 wib silam, di area perkebunan tebu yang berada di Kecam. Sungkai Selatan.


Bermula kejadian, terduga SW mengantarkan korban "bunga" yang akan pulang ke Kecam Sungkai Selatan dengan gunakan motornya.


Namun saja, tiba di tengah jalan, SW mengajak korban ke kebun tebu, oleh pelaku korban di gendong, korban pun berteriak minta tolong.


Agar korban diam lalu, SW mencekik korban & ancam akan bunuh dengan korban dengan senjata tajam jenis laduk hingga buat korban tak berdaya. Selanjutnya, dengan leluasa SW lucuti pakaian korban dan SW melakukan hal yang tak pantas kepada korban.


Setelah kejadian pelaku kembali mengantar korban sambil mengancam agar tidak menceritakan kepada orang lain.


Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie. R. S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K yang telah menerima laporan korban mengatakan telah mengamankan terduga SW

Laporan Polisi Nomor : LP/B /40 / IV/2020 / Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk.Sel tanggal 7 April 2020.


"Terduga SW di tangkap pada Selasa, (24/8/2021), sekira pukul 18.30 wib di tempat persembunyian nya di Kecamatan Negeri Batin, Kabup. Way Kanan setelah menghilang selama lebih kurang 16 bulan," katanya.


Lanjutnya, Namun Saat SW akan ditangkap, melakukan perlawan, membahayakan petugas, sehingga petugas terpaksa menindak tegas terukur berupa tembakan ke arah kaki kanannya.


"Saat ini terduga SW sudah kita amankan di Mapolsek Sungkai Selatan guna dilakukan proses hukum,terhadap SW kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 82 aya 1 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya (reky/ik).


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung