Breaking News

Jual Surat Hasil Rapid Antigen Negatif Covid-19 Palsu, Polisi: Oknum TKS Puskes Ditangkap



Jual Surat Hasil Rapid Antigen Negatif Covid-19 Palsu, Polisi: Oknum TKS Puskes Ditangkap



Oknum Tenaga Sukararela (TKS) Puskesmas inisial MP (23) harus berurusan dengan kepolisian, karena diduga membuat, bahkan hingga menjual surat hasil rapid antigen negatif covid-19 palsu.


Atas apa yang dilakukan oleh dirinya, Petugas Sat Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Pasir Sakti menangkap MP.


Kasat Reskrim, AKP Ferdiansyah menjelaskan, penangkapan MP bermula dari keberadaan surat rapid antigen palsu yang ditemukan petugas pos penyekatan di perbatasan Kecamatan Pasir Sakti pada Sabtu, 14 Agustus 2021. 


"Saat itu petugas pos penyekatan menghentikan sebuah mobil yang dikemudikan SR (43). Dia mengemudikan mobil dengan penumpang delapan orang menuju Bakauheni," kata Kasat Reskrim, Minggu, 15 Agustus 2021.   


Saat disetop dan diperiksa petugas, SR serta delapan penumpang lainnya menunjukkan surat rapid antigen negatif covid-19 dari UPTD Puskesmas Pasir Sakti. Saat diteliti lebih lanjut, petugas kembali menemukan surat tes ke sembilan yang terlihat janggal dan diduga palsu. 


"Mendapati temuan tersebut, petugas memeriksa dan memintai keterangan pengemudi serta delapan penumpang mobil tersebut," kata dia.   


Dari hasil pemeriksaan, para penumpang mengaku mendapatkan surat rapid antigen negatif covid-19 dari SR dengan membayar Rp100 ribu per orang. 


"Petugas kemudian membawa SR serta delapan penumpangnya ke Mapolsek Pasir Sakti dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur (Lamtim)," jelas Kasat Reskrim 


SR mengaku memperoleh surat rapid antigen palsu itu dari MP yang bekerja sebagai TKS di UPTD Puskesmas Pasir Sakti.  


"Selain menangkap MP, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer, satu unit printer, sebuah stempel, serta surat antigen palsu," kata dia.  


MP mengaku sudah membuat 15 surat antigen palsu. Pencetakan surat itu ia lakukan dengan memalsukan tanda tangan Kepala UPTD Puskesmas setempat, kemudian dicap dengan memakai stempel puskesmas. 


“Saat ini tersangka yakni MP dan SR, sudah kami amankan dan masih terus menjalani pemeriksaan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ferdiansyah. (ian)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung