Curi HP, Seorang Pria Diamankan, Polsek Kalianda Sebut Tersangka Diamankan, Karena Mencuri HP
Jajaran Polsek Kalianda berhasil mengamankan Hen (18) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Jumat (27/8) sekira pukul 03.00 wib di Kecam. Kalianda, Kab. Lampung Selatan.
Pelaku ini tercatat sebagai warga Kec. Sidomulyo, ditangkap setlah sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian 2 unit HP merk Redmi Note 7 warna hitam dan satu unit HP merk Smart fren warna putih milik korban Irham (35) warga Kec. Kalianda Lamsel.
Kepolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub, SPd mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SIK SH, MSi, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan Hen (18) warga Kec. Sidomulyo, Jumat (27/8) di Kec. Kalianda sekira pukul 03.00 wib.
"Dalam pengakuanya pelaku saat melakukan aksinya, pada Minggu (22/8) sekira Pukul 03.00 wib, masuk kerumah korban dengan cara masuk lewat jendela depan dengan cara mencongkel menggunakan golok miliknya," katanya.
Setelah berhasil masuk kerumah korban, pelaku langsung mengambil dua HP milik korban jenis Redmi note 7 warna hitam dan satu unit HP merk Smart fren warna putih, usai menggasak barang milik korban, dia langsung keluar melewati jendela yang sebelumnya sudah dirusak.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta, kemudian melaporkan ke Mapolsek Kalianda,"ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelapor, keterangan saksi dan oleh TKP yang dilakukan oleh jajaranya pihaknya langsung melakukan penyelidikan, setelah temukan informasi tentang keberadaan pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Kalianda, Jumat (28/7/2021) sekira pukul 03.00 wib.
"Saat ditangkap, pelaku mengaku dirinya lakukan aksinya bersama DAY (18) dan saat ini menjadi DPO," tuturnya.
Sambungnya, "Pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP ini,". (Mp).
0 Komentar