Breaking News

Buang Sampah Sembarangan di Karang Sari Lam-Sel, Waspadaa Bakal Kena Sanksi Sosial Lhoo.!




Buang Sampah Sembarangan di Karang Sari Lam-Sel, Waspadaa Bakal Kena Sanksi Sosial Lhoo.!



Buang sampah sembarangan di Ds Karang Sari, Kec.Jati Agung, Kab. Lampung Selatan, tepatnya di sekitaran lorong tol, waspada yai, atu bakal kena sanksi sosial lhoo, seperti kena denda bahkan di suruh bersihkan sampah yang berada di pinggir jalan.


Seperti halnya, warga karang sari kecamatan Jati Agung, tangkap warga berinisial Y, warga yang berasal dari Lampung Selatan tersebut, kedapatan tengah membuang sampah di pinggir jalan desa karang sari  di lorong tol dusun pal 6, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Rabu (18/08/21)


Atas perbuatan yang dilakukan oleh Y, Oknum yang membuang sampah tersebut di denda secara sosial untuk memungut sampah sepanjang jalan di desa tersebut.


"Sanksi sosial mmungut sampah, jika tidak mau akan didenda uang untuk kegiatan sosial seperti yang tertulis di peringatan larangan buang sampah di lokasi ini,"ucap ardi warga karang sari.


Ia juga mengungkapkan bahwa peringatan larangan membuang sampah sudah di tempel di lokasi lorong tol jelas tertulis dan ada denda jika tertangkap.


"Tapi masih saja oknum yang tidak peduli lingkungan tetap buang sampah disana," ujarnya.


"Jujur mas, kami geram kepada oknum seperti ini dan parahnya lagi orang jauh mas yang buang sampah di sini bukan warga sini dan kami akan tetap jaga lokasi ini sampai memang orang-orang jera tidak mau buang lagi disini," tuturnya.


Dia harap kepada seluruh warga tolong jangan lah buang sampah sembarangan. "Karena tumpukan sampah seperti ini baunya tidak sedap dan mencemari udara, serta bikin lingkungan tak sehat," paparnya. (Ys/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung