Breaking News

Bejat! Modus Iming-imingin Paket Kouta Internet, Seorang Wanita di Tuba Malah Disetubuhi Oleh Si YT



Bejat! Modus Iming-imingin Paket Kouta Internet, Seorang Wanita di Tuba Malah Disetubuhi Oleh Si YT



Bejat! Seorang pria berinisial YT (21) warga Tulang Bawang ehh modusnya iming-imingin bakal membelikan paket kuota internet, untuk S (17), ini malah setubuhi.


Atas perbuatannya, Polsek Dente Teladas berhasil ringkus YT, hari Senin (16/08/2021), pukul 05.00 WIB, di rumahnya di Tuba.


"Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini berinisial YT (21),"ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (17/08).


Pelaku ini memang mengenal korban, kata Kapolsek, namun pada hari Minggu (15/8), pukul 13.00 WIB, ia datang ke rumah korban di Tuba. Kedatangan YT ke rumah korban ini, sebelumnya korban meminta dibelikan paket data internet seharga Rp 50 ribu kepada YT, pelaku berjanji akan membelikan paket data internet setelah bertemu dengan korban.


"Saat YT tiba di rumah korban, posisi rumah sedang sepi dan hanya ada korban. Kesempatan itu, dimanfaatkan oleh pelaku, membujuk rayu korban lakukan hubungan layaknya suami istri, di dalam kamar korban dengan iming-iming akan membelikan paket data internet untuk korban," jelas Iptu Eman.


Saat pelaku masih berada di kamar korban, tiba-tiba ayah korban pulang ke rumah dan pergoki pelaku, sontak hal itu bikin ayah korban naik pitam dan membawa pelaku ke rumah Pak RT untuk dimintai pertanggung jawaban.


Kemudian pelaku di suruh menunggu di rumah Pak RT, kesempatan itu dimanfaati oleh YT untuk kabur dan melarikan diri. Mengetahui YT kabur, kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dente Teladas.


Berbekal laporan, petugas gerak 

mencari pelaku. Berkat keulatan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.


"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya. (Fm)


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung