Breaking News

Terkait Penyekatan Jalanan di Bandar Lampung, Kasat Lantas AKP Rohmawan: PPKM Darurat



Terkait Penyekatan Jalanan di Bandar Lampung, Kasat Lantas AKP Rohmawan: PPKM Darurat



Kota Bandar Lampung mulai tanggal 12 Juli 2021, resmi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, hal ini menjadikan di sejumlah jalan Bandarlampung dilakukan penyekatan.


Kepala Satuan lalu lintas (Kasat Lantas) Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan mengatakan bahwa penyekatan di sejumlah jalan di Kota Bandar Lampung ini sesuai surat edaran PPKM Darurat.


"Karena Bandar Lampung sudah masuk PPKM Darurat," kata AKP Rohmawan.


Saat ditanya, titik manasaja yang dilakukan penyekatan di Bandar Lampung. Ia menyebutkan sudah ada 5 (lima) titik penyekatan.


"Di Baruna Panjang, Ryacudu, di Polsek Sukarame, di Rajabasa yang masuk ke Jalan Teuku Umar, Tugu Radin Intan, dan Jalan Imam Bonjol serta di Pematang, itu yang mau masuk Kota Bandar Lampung,"ujarnya.


Sambungnya, "Untuk penyekatan di dalam Kota, seperti di Jalan Raden Intan, Sudirman, Kartini, Ahmad Yani, dan Diponegoro,".


Lanjut kata AKP Rohmawan, ini jalan bisa dilewati namun hanya pekerja di sektor tertentu saja, seperti PNS, Pegawai Bank, TNI, Polri dan pekerja yang sektornya diizinkan di masa PPKM Darurat.


"Penutupan sudah kita buka lagi, tidak kita tutup total kok, karena ini hanya tentatif saja, ini tadi dari jam 6 s.d 9 pagi saja," tuturnya.


AKP Rohmawan imbau kepada masyarakat untuk dapat bisa mengerti kondisi Kota Bandar Lampung saat ini, yang sudah memasuki PPKM Darurat.


"Masyarakat khususnya Bandar Lampung, kita kan sudah masuk PPKM Darurat, dan kegiatannya mohon di rumah saja, dan tidak usah keluar rumah, jika tak terlalu penting,"katanya.


Sambungnya,"Dan tetap juga jaga 5M, nya ya". (Tm/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung