Breaking News

Selundupkan Kayu Sonokeling, 6 Pria Ditangkap, Polisi: Ancaman Hukuman Maks 5 Tahun Penjara

 



Selundupkan Kayu Sonokeling, 6 Pria Ditangkap, Polisi: Ancaman Hukuman Maks 5 Tahun Penjara



Enam tersangka berikut dua unit kendaraan diamankan polisi bersama Polhut atas dugaan terlibat dalam perkara kepemilikan kayu larangan berjenis sonokeling yang diduga berasal dari hutan kawasan register 21.


Keenam orang yang berstatus tersangka yakni D (45), A (31), S (37) dan J (42) warga di Kecam Pardasuka, E (26) di Pagelaran Utara dan  MB als B (41) warga di Kec Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.


Kasat Reskrim Iptu feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.Ik, MH membenarkan pihaknya telah mengamankan enam tersangka terkait kepemilikan kayu larangan jenis sono keling yang berasal dari kawasan hutan kawasan register 21. 


Keenam tersangka diamankan di dua lokasi terpisah pada Selasa (13/7/21) di jalan umum Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu dan Kota Bandar Lampung.


“Benar, pada selasa dini hari kemarin kami mengamankan enam tersangka," ujar Iptu Faebo mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Rabu (21/7/21) siang.


Lanjutnya, selain mengamankan keenam tersangka pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan yang terdiri dari satu unit truk engkel warna merah yang berisi kayu sonokeling dalam berbagai ukuran berjumlah 88 batang dan satu unit kendaraan Mitsubishi lancer yang dipergunakan untuk mengawal proses pengiriman barang dari Pardasuka menuju Bandar Lampung.


“Kayu sonokeling diduga diambil secara tidak sah dari area kawasan hutan register 21 Rintian Batu Pekon Kedaung Kecamatan Pardasuka Kab. Pringsewu,"ucap kasat.


Sambungnya, "Para tersangka kami jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah,". (Mp).


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung