Breaking News

Ratusan Kendaraan Diminta Putar Balik dari Bakauheni, Polisi: Syarat Sertifikat Vaksin dan PCR / Antigen

 



Ratusan Kendaraan Diminta Putar Balik dari Bakauheni, Polisi: Syarat  Sertifikat Vaksin dan PCR / Antigen



Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) warga yang hendak menyebrang melalui Pelabuhan Bakauheni, wajib melampirkan sertifikat vaksin dan negatif PCR atau antigen.


Namun saja, jika warga tak bisa melengkapi syaratnya, maka akan diminta untuk putar balik, dan tak bisa melanjutkan perjalannya ke Pulau Jawa, hal itu disampaikan oleh Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika,S.H.,M.M.


"Ya, wajib lampirkan sertifikat vaksin dan negatif PCR atau Antigen ya, jika tidak lengkap, maka akan diminta putar balik dari Bakauheni" kata AKP Ridho, Kamis, (8/7/2021).


Lanjut AKP Ridho, berdasarkan data yang telah diterima oleh dirinya, selama giat PPKM dari tanggal 6 s.d 8 Juli 2021 di Pos Bakauheni mencatat, kendaraan yang telah diperiksa, yakni Ran R4 : 379 unit, Ran Bus : 55 unit, Ran Truk/ logistik :  816 unit, Ran R.2 : 123 unit.


"Kendaraan yang di putar balik sejumlah 131 unit, dan pada hari ini terdapat 3 pengendara positip dan sudah diminta putar balik ya," Ujar AKP Ridho.


AKP Ridho berharap masyarakat bisa memahami dengan kondisi selama masa PPKM ini, karena Pemerintah memberlakukan hal tersebut, sebagai langkah upaya pencegahan Covid-19. "Kita saat ini, tengah berupaya mencegah penyebaran Covid-19, dan mohon kerjasamanya untuk segala pihak ya," Harap AKP Ridho. (ian/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung